Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.443

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130299 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
14 November 2013 - 15:58:30
Oleh: syahroni
Salam, Mau tanya pak, bagaimana efektivitas pelayanan IMB di bantul? dan berapa hari proses untuk pembuatan IMB? trimksih...
17 September 2013 - 08:48:47
Oleh: admin
Kepada sdr. Jhon Widya

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin".
Jika persewaan kos-kosan kamarnya kosongan, maka modal diisikan dengan modal gedung, jika kamar sudah dengan isinya maka modal ditulis isi kamar . Pengajuan Ijin Gangguan bisa dilakukan bersamaan dengan IMB Gedung"

demikian jawaban dari kami, mohon untuk menjadi perhatian.
16 September 2013 - 11:16:59
Oleh: widya
untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan tanah....terima kasih
23 Agustus 2013 - 08:13:19
Oleh: admin
Yth. Sdr Indra,

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin".
Semoga membantu.
21 Agustus 2013 - 13:20:41
Oleh: indra
Usaha kos kosan perlu HO? matur nuwun.
24 Juli 2013 - 08:15:39
Oleh: admin
Kepada
Sdr. Ida

Jika jenis usaha yang akan anda dirikan memenuhi kriteria Usaha Toko Modern, maka harus menyesuaikan dengan aturan tentang Izin Usaha Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak dengan pasar tradisional. Ketentuan mengenai Izin Usaha Toko Modern sudah ada list berita website kami, di halaman berita :

KETENTUAN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL,

IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL

jika masih ada pertanyaan, silahkan konsultasikan ke kami.
demikian semoga bermanfaat.



Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.