Dilihat : 129986 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
22 Juni 2019 - 10:41:40 Oleh: admin | Kepada Sdr. Nuzul mawati, bisa. Silahkan langsung datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul |
22 Juni 2019 - 03:41:40 Oleh: admin | Kepada sdr.Nuzul mawati |
22 Juni 2019 - 02:41:40 Oleh: Nuzul mawati | Perlu pendampingan dan bimbingan soal perrijinan online,karena yg belum pahaam selalu ditolak perijinan |
23 Agustus 2018 - 08:11:00 Oleh: admin | Kepada Sdr. DANANG SRIHARTANTO Kewenangan pengeringan tanah sampai saat ini masih ada di Kantor Pertanahan,. Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
21 Agustus 2018 - 13:18:00 Oleh: DANANG SRIHARTANTO | maaf mau tanya buat mau uruns pengeringan tanah, mudahkan? bisa di urus sendiri, syaratnya apa saja? |
20 Agustus 2018 - 09:39:00 Oleh: admin | Kepada sdr Agil Klasifikasi SIUP adalah sbb :
|