Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.074

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130002 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
02 Februari 2015 - 09:48:20
Oleh: Kirnadi
Selamat pagi.
Mau menannyakan kalau perpanjang SIUP dan TDP badan hukup PT syaratnya apa ya. Dan butuh berapa lama waktunya. Karena di perusahaan kami sudah mau habis jangka waktunya.
Terimakasih
26 Januari 2015 - 07:56:40
Oleh: admin
Kepada sdr. Tatik
Untuk pemencahan tanah apabila :
  • Kurang dari 4 kapling atau tanah waris langsung saja diurus ke Kantor Pertanahan
  • Lebih dari 4 kapling dan bukan waris silahkan konsultasi ke DPU terlebih dahulu karena berhubungan dengan Penataan Ruang, baru kemudian ke Kantor Pertanahan
Setelah semua proses pemecahan sertifikat selesai, anda bisa mengurus IMB, dengan persyaratan sbb :
  1. fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
  2. surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
  4. surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
  5. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
  6. surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
  7. gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
  8. apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
  9. apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton; dan
  10. apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
  11. untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan SPPL/DPL
  12. untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dan bangunan usaha dengan luas ruang usaha > 54M2 dilengkapi dengan :
    • surat keterangan rencana kabupaten
    • dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
  13. untuk perumahan dilengkapi dengan :
    • pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk;
    • dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.
23 Januari 2015 - 11:31:17
Oleh: Tatik
Mohon Informasi , Bagaimana cara Pemecahan Sertifikat Tanah, dan ijin Mendirikan Bangunan, Mohon Penjelasan Detail Trimakasih.
23 Januari 2015 - 10:25:10
Oleh: admin
Kepada Sdr. Winni
Syarat duplikat IMB adalah :
  1. Foto copy KTP Pemilik Izin
  2. Surat kuasa dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengurusannya diwakilkan)
  3. Foto copy Sertifikat/Surat Izin atau foto copi arsip surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
Adapun retribusi untuk duplikat IMB adalah 50% dari retribusi pengurusan IMB yang hilang tersebut. Formulir dapat anda download pada halaman download - formulir izin dasar
Demikian, semoga bermanfaat
21 Januari 2015 - 15:05:04
Oleh: winni
mohon infonya pak, rumah sy di daerah piyungan sitimulyo bantul..IMB asli rmh sy hilang tp sy punya fotocopynya..bagaimana cara mengurus n syarat2 juga perkiraan biayany brp pak? dan butuh waktu brp lama utk dapat duplikat IMB tsb pak..tks
16 Januari 2015 - 14:11:48
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ferly

Salah satu persyaratan mengajukan SIUP adalah melampirkan fc. Izin Gangguan.
Sedangkan salah satu persyaratan mengajukan Izin Gangguan adalah melampirkan IMB.
Apabila sdr belum memiliki Izin Gangguan dan IMB, permohonan SIUP dapat sekalian diajukan bersamaan dengan permohonan pengajuan Izin Gangguan dan SIUP.
Jadi nanti Izin Gangguan, IMB, SIUP ditambah TDP sekalian saja diajukan bersamaan.
Adapun yang terkena retribusi adalah untuk pengurusan IMB dan Izin Gangguannya. Perhitungan retribusi juga dapat anda simulasi pada halaman Simulasi Retribusi.
Persyaratan masing-masing izin, dapat anda download pada halaman download.
Demikian, semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.