Dilihat : 129996 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
13 Agustus 2015 - 08:41:29 Oleh: argo susilo | Mohon informasi persyaratan administrasi untuk mengajukan IMB di wilayah bantul |
30 Juni 2015 - 08:11:51 Oleh: admin | Kepada Sdr Noname
Untuk pengurusan akte tanah, silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan. Demikian kami sampaikan. |
30 Juni 2015 - 08:00:04 Oleh: admin | Kepada Sdr. Husna
|
28 Juni 2015 - 20:19:56 Oleh: noname | malam pak mau tnya,begini surat tanah mertua saya tu hilang udah lama bgt.tdk pny ftokopi jg,nah kalau mau buat lg kira" hbiz brp ya trz alurnya bagai mna.trimksih |
24 Juni 2015 - 20:45:02 Oleh: husna | salam admin.
saya mau menanyakan pembuatan SIUP. 1. syarat yang dibutuhkan apa saja? 2. KTP asli saya domisili Brebes, sedangkan saya memiliki usaha/home industri di wilayah kab.Bantul dengan cara menyewa/kontrak rumah. Apakah saya tetap bisa membuat SIUP dan NPWP di Bantul? 3. Kalau bisa, cara pengurusannya bagaimana? 4. Untuk mengurus SIUP menghabiskan biaya berapa? |
05 Juni 2015 - 11:23:27 Oleh: admin | Kepada Sdr. Rakisno
Biaya pengurusan IPPT dapat anda tanyakan langsng ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul. sedangkan untuk biaya IMB akan dihitung dengan menggunakan rumus sesuai dengan parameter teknis bangunan anda. untuk mengetahui perkiraan retribusi IMB, anda dapat bersimulasi langsung melalui website kami. silahkan anda klik link ini : SIMULASI RETRIBUSI Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat. |