Dilihat : 130005 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
28 September 2015 - 15:03:05 Oleh: admin | Kepada. sdr. Wida
SKA PJT -BU harus terlebih dahulu di registrasi ke LPJK. Silahkan anda datang ke LPJK untuk meregistrasi SKA PJT -BU anda. Demikian, semoga bermanfaat |
28 September 2015 - 14:05:30 Oleh: Anda | Kepada Bpk/Ibu
Mohon informasihnya untuk Perumahan Pajangan permai apakah sudah ada Ijinnya? soalnya saya ditawari perumahan tersebut,tp masih ragu...mohon Infomnya |
27 September 2015 - 22:27:40 Oleh: Wida | Mohon penjelasan mengenai SKA PJT -BU apakah harus di registrasi di Lembaga LPJK maksudnya diregistrasi itu bagaimana... kan sekarang setiap SKA sudah dibarcode... |
26 Agustus 2015 - 15:14:28 Oleh: admin | Kepada
sdr. Anja S Untuk kegiatan usaha perdagangan ekspor/impor, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kab. Bantul bidang Perdagangan. Alamat : Jl. Prof.Dr.Soepomo, SH. Telepon : 0274-367407 E-mail : disperindagkop@bantulkab.go.id website : http://perindagkop.bantulkab.go.id Demikian semoga bermanfaat |
25 Agustus 2015 - 16:01:29 Oleh: Anja S | Salam Admin,
terima kasih atas penjelasannya. Jika saya baru mau memulai usaha dibidang perdagangan export dan import, apakah dapat menggunakan SIUP kecil? Karena modal saya tergolong dalam SIUP kecil. Terima kasih |
25 Agustus 2015 - 14:01:04 Oleh: admin | Kepada sdr. Anja S
Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa :
Demikian semoga bermanfaat. |