Dilihat : 129992 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
25 Agustus 2015 - 10:06:45 Oleh: Anja S | Salam Admin,
apa bedanya SIUP mikro, kecil, dan besar? Bagaimana saya tahu SIUP yg mana yg saya butuhkan? Terima kasih |
25 Agustus 2015 - 09:36:13 Oleh: admin | Kepada Sdr fajar dwi wijayanto
Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul Demikian kami sampaikan. |
24 Agustus 2015 - 15:28:52 Oleh: fajar dwi wijayanto | Ass. Saya mau menanyakan bagaimana caranya mengurus ijin pengeringan tanah sawah dan biayanya. trimakasih |
18 Agustus 2015 - 09:28:47 Oleh: admin | Kepada Sdr. Santi
Pengaturan garis sempadan dalam penerbitan IMB sudah diatur dalam Peraturan Bupati No.35 tahun 2011 tentang Garis Sempadan. Bangunan yang dibangun dengan garis sempadan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut, tidak akan bisa diterbitkan. Demikian kami sampaikan. Terima kasih |
14 Agustus 2015 - 15:24:45 Oleh: santi | sebenernya saya sedikit kecewa dengan penolakan pengajuan IMB yang mensyaratkan 2 m dari bibir jalan, padahal tanah kami hook, kalo diambil 2 meter didepan dan disamping y mana bisa dibangun...padahal yang disamping itu cuma jalan pertolongan untuk dua rumah dibelakang dan paling pojok jalan buntu...kalo yang untuk didepan maju 2 meter masih wajar lah, trs gimana untuk permasalahan seperti ini...apakah y tidak bisa untuk dibangun rumah?terimakasih |
13 Agustus 2015 - 10:08:29 Oleh: admin | Kepada Sdr. Argo Susilo
Lihat persyaratan IMB Gedung Lihat persyaratan IMB Bukan Gedung demikian semoga bermanfaat |