Dilihat : 279511 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
05 Januari 2017 - 08:27:08 Oleh: admin | Kepada sdr. Kartika Berikut ini adalah jenis layanan yang kami layani : Lihat. Untuk saat ini perizinan untuk operasional genset bukan menjadi kewenangan kami. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat . |
05 Januari 2017 - 02:47:37 Oleh: Kartika | selamat malam Bpk/Ibu admin,
mohon informasinya untuk pengurusan perizinan untuk operasional genset apakah juga dilakukan disini? jika ya, mohon dibantu untuk persyaratan yang harus dipenuhi terima kasih |
24 November 2016 - 14:14:51 Oleh: admin | Kepada sdr Edo : Perijnan untuk Kos-kos adalah :
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
24 November 2016 - 14:10:09 Oleh: Edo | Nuwun sewu, ingin menanyakan untuk pembangunan rumah kost, perijinan apa saja yang harus dilengkapi? Terimakasih |
03 November 2016 - 14:32:17 Oleh: admin | Kepada sdr. Intan Herayomi Kegiatan usaha yang diajukan izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam akte. Kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akte, tidak bisa dimohonkan izin. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
03 November 2016 - 10:03:25 Oleh: Intan Herayomi | Selamat pagi admin, mau tanya jika dalam akta terdapat berbagai jenis usaha dan kegiatan yaitu bidang event organizer, biro perjalanan wisata, dan perdagangan. Apakah bisa untuk mengurus ijin gangguan dengan berbeda kegiatan tersebut ? mohon penjelasannya. trimakasih |
20 Oktober 2016 - 12:23:39 Oleh: admin | Kepada sdr Sri Purwandari Apabila kegiatan usaha tidak ada perubahan maka :
|
19 Oktober 2016 - 16:27:48 Oleh: Sri Purwandari | Admin mau tanya kalau kami KOPKAR Ummi Khasanah SIUP dan TDP masa berlakunya habis bulan September 2016 trs bulan Oktober 2016 baru mau perpanjang. untuk persyartannya apa saja?apakah itu nanti ke perpanjangan atau ke pendaftaran ulang |
10 Oktober 2016 - 09:58:29 Oleh: admin | Kepada Sdr. Amalia Pengurusan Izin PIRT bukan menjadi kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Untuk informasi detail tentang Izin PIRT, silahkan Saudara berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul. |
07 Oktober 2016 - 11:51:55 Oleh: Amalia | Selamat siang , persyaratan utk mengurus p-irt apa saja y ? Lalu adakah biaya yg harus di keluarkan ? Terimakasih |