Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.144

IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL


Penulis : Tri Rahayu, ST     Jumat,12 Juli 2013

    Dengan telah berlakunya Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun  2010 sebagaimana diubah dengan Perda  Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar serta telah ditetapkannya peraturan Bupat Bantul  No 35 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), maka layanan untuk pengajuan permohonan  IUTM sudah dapat diberikan selama memenuhi  ketentuan yang berlaku.

   Pendirian toko modern yang telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi sehingga setelah izin atau perpanjangan izinnya habis masa berlakunya dapat diberikan IUTM

    IUTM ini diwajibkan bagi setiap pengusaha yang bergerak dibidang usaha toko modern di wilayah Kabupaten Bantul, baik yang sudah berdiri maupun yang akan memulai usaha toko modern.

 

KETENTUAN PERIZINAN

Untuk melakukan usaha Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang  terdiri dari :

  • IUTM Minimarket;
  • IUTM Supermarket;
  • IUTM Department Store;
  • IUTM Hypermarket; dan
  • IUTM Grosir/Perkulakan.

Toko modern yang telah memperoleh IUTM tidak diwajibkan memperoleh SIUP dengan ketentuan setiap IUTM hanya berlaku untuk 1 (satu) unit Toko Modern dalam 1 (satu) lokasi usaha.

 

MASA  BERLAKU

IUTM berlaku selama toko modern masih menjalankan usahanya dengan ketentuan Pemilik IUTM wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) Tahun. IUTM dinyatakan tidak berlaku apabila tidak melakukan daftar ulang.

 

PERSYARATAN

Permohonan IUTM Minimarket diampiri dengan :

  1. Fc. KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
  2. Fc. akta pendirian perusahaan & pengesahannya bagi yang berbadan hukum;
  3. Rencana kemitraan dgn usaha mikro & kecil;
  4. Fc. Izin Gangguan sesuai klasifikasi toko modern;
  5. Surat pernyataan tidak berjejaring/waralaba atau berjejaring/waralaba;

 

Permohonan IUTM bagi supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan dilampiri dengan:

  1. Fc. KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
  2. Fc. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya bagi yang berbadan hukum;
  3. Surat pernyataan kemitraan dengan usaha mikro, dan kecil;
  4. Surat pernyataan sanggup melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku, mengenai jam buka dan penggunaan tenaga kerja lokal;
  5. Fc. izin gangguan sesuai klasifikasi toko modern;
  6. surat pernyataan tidak berjejaring/waralaba atau berjejaring/waralaba;
  7. roposal rencana kegiatan yang memuat profil perusahaan, jarak dari pasar traditional dan rencana kegiatan dan rencana kemitraan;
  8. hasil analisa kondisi sosial ekononi masyarakat , keberadaan pasar tradisional & Usaha Mikro & Kecil.
  9. Fc. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa konsultansi Badan/Lembaga Independen penyusun analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat.
 




Komentar Pengunjung