Dilihat : 130298 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
18 Agustus 2018 - 10:56:00 Oleh: Agil | Tanya : Batasan Siup Besar, Sedang dan kecil |
18 Agustus 2018 - 10:54:00 Oleh: noname | Mau menanyakan Klasifikadi SIUP besar, menengah dan kecil. Batasannya berapa |
18 Juli 2018 - 13:59:00 Oleh: admin | Kepada sdr. Jemiana chodijah abidin Kewenangan pelayanan pengeringan tanah saat ini ada di Kantor Pertanahan. Silahkan anda berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
18 Juli 2018 - 10:32:00 Oleh: Jemiana chodijah abidin | Asslmuallaikum,min mau nanya nich klo mau mengurus surat izin pengeringan untuk lahan pinggir jalan.wil glagah bangun tapan.di mana trus untuk syaratnya apa aja..mks ya min |
12 Desember 2017 - 11:40:38 Oleh: admin | kepada Sdr Tri Sesuai dengan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), ketentuan usaha Karoke mempunyai ketentuan sbb :
Persyaratan perizinan dapat dilihat dilink ini : demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
08 Desember 2017 - 16:04:20 Oleh: tri | Cara mengurus ijin usaha hiburan karaoke apakah bisa,,, yg notabene di tanah SG. Mumpung saya ada modal dan ingin mengembangkan usaha. |