Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.013

.: Lihat semua topik

Dilihat : 129999 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
12 Juli 2017 - 08:42:35
Oleh: admin
kepada sdr. Basuki
Persyaratan SIUP dan TDP dapat dilihat di TAUTAN INI
Adapun untuk Izin Gangguan sudah dicabut sehingga DPMPT tidak melayani penerbitan Izin Gangguan lagi.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
11 Juli 2017 - 10:20:42
Oleh: basuki
selamat pagi, Maaf mau tanya?
kalau mau buat izin gangguan, siup, dan TDP. persyaratanya apa ya. sama biayanya total berapa. terimakasih?
11 Juli 2017 - 09:23:22
Oleh: admin

Kepada sdr. Aqila

Persyaratan pengajuan IMB dapat dilihat di LINK INI (Persyaratan Pengajuan IMB)

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

10 Juli 2017 - 16:57:48
Oleh: Aqila
Met sore ... mo tanya proses ijin mendirikan bangunnan .... mo membangun rumah tanah status tanah ... mihon penjelasannya ... maturnuwun
08 Mei 2017 - 12:13:07
Oleh: admin
Kepada sdr RIzki,
Untuk pengajuan izin pembelian bensin dengan derigen, silahkan berkonsultasi dengan SPBU terdekat atau Dinas Perdagangan (dinas.perdagangan@bantulkab.go.id).
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat.
04 Mei 2017 - 18:07:38
Oleh: Rizki rachmatullah
Mau nanya, kalo mau buka bensin eceran persyaratannya apa aja yahh? Ngajuinnya kemana? Sama kalo udah dapet izin, sehari boleh membeli via jerigen berapa liter yaa? Terima kasih

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.