KETENTUAN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL
Penulis : Tri Rahayu, ST Kamis,4 Juli 2013 |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar serta telah ditetapkannya peraturan Bupat Bantul No 35 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketka akan melaksanakan usaha toko modern. Adapun yang dimaksud dengan Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Minimarket adalah suatu toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan kurang dari 400 m2. Supermarket adalah suatu toko modern yang menjual eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan 400 m2 sampai dengan 5.000 m2. Departemen store adalah suatu toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen dengan ukuran luas lantai penjualan lebih dari 400 m2. Hypermarket adalah suatu toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan lebih dari 5000 m2 Yang dimaksud dengan minimarket berjejaring adalah kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
KETENTUAN LOKASI Jarak pendirian toko modern - pasar tradisional sbb :
Lokasi pendirian minimarket berjejaring hanya dapat dilakukan di tepi jalan kolektor di Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota Kecamatan. Dan untuk lokasi pendirian supermarket, departement store, hypermarket dan grosir/perkulakan harus disesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku dan hanya boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan arteri.
KETENTUAN JAM BUKA Jam buka atau waktu kegiatan usaha toko modern diatur sebagai berikut : a. Minimarket yang berdiri dalam radius 3.000 (tiga ribu) meter dari pasar tradisional jam 09.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB; dan b. supermarket, hypermarket, departement store dan grosir/perkulakan : 1. hari Senin sampai dengan Jumat, jam 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB; dan 2. hari Sabtu, Minggu dan hari libur, jam 10.00 WIB sampai dengan jam 23.00 WIB. Adapun minimarket yang berdiri di luar radius 3.000 (tiga ribu) meter dari pasar tradisional atau di wilayah perbatasan dengan Kabupaten/Kota lain, dapat melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan jam buka tersebut. |