Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.718.962

.: Lihat semua topik

Dilihat : 129994 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
20 Oktober 2016 - 12:23:39
Oleh: admin
Kepada sdr Sri Purwandari
Apabila kegiatan usaha tidak ada perubahan maka :
  • Untuk SIUP yang tebit setelah berlakuknya Perda 14 tahun 2011 , hanya disahkan (dicap) dibagian belakang surat izin (ada kotak-kotak), apabila SIUP sebelum berlakuknya Perda 14 tahun 2011, silahkan buka tautan Persyaratan SIUP
  • untuk perpanjangan TDP silahkan dilihat di Persyaratan TDP
19 Oktober 2016 - 16:27:48
Oleh: Sri Purwandari
Admin mau tanya kalau kami KOPKAR Ummi Khasanah SIUP dan TDP masa berlakunya habis bulan September 2016 trs bulan Oktober 2016 baru mau perpanjang. untuk persyartannya apa saja?apakah itu nanti ke perpanjangan atau ke pendaftaran ulang
10 Oktober 2016 - 09:58:29
Oleh: admin
Kepada Sdr. Amalia
Pengurusan Izin PIRT bukan menjadi kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul.
Untuk informasi detail tentang Izin PIRT, silahkan Saudara berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul.
07 Oktober 2016 - 11:51:55
Oleh: Amalia
Selamat siang , persyaratan utk mengurus p-irt apa saja y ? Lalu adakah biaya yg harus di keluarkan ? Terimakasih
19 September 2016 - 09:47:58
Oleh: admin

Kepada sdr. Wisnu,

  • Apabila IMB anda terbitan sebelum tahun 2008, silahkan langsung mengurus IMB baru ke Dinas Perijinan. Adapun persyaratan dapat anda lihat di LINK INI, dengan masa proses 6 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan Lengkap dan Benar.
  • Apabila IMB anda terbit setelah tahun 2007 ( tahun 2008 - 2016) silahkan mengurus duplikai izin dengan disertai surat kehilangan dari Kepolisian.  (FORMULIR DUPLIKAT).

Demikian, semoga bermanfaat

16 September 2016 - 23:01:29
Oleh: wisnu
Assalammualaikum wr.wb
Salam sejahtera,
Saya mau menanyakan dan mohon informasi mengenai bagaimana mengurus surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang hilang dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
Wassalam mualaikum wr.wb
Salam...

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.