PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Tata Cara Pengaduan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul melalui Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan dan Layanan Konsultasi pada Substansi Pelayanan terpadu Satu Pintu II mempunyai tuga, beberapa di antaranya adalah:

  • Menerima pengaduan masyarakat baik lisan/langsung atau tertulis/tidak langsung yang berhubungan dengn penyelenggaraan pelayanan perizinan;
  • Mengkoordinasikan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait;
  • Memberikan jawaban atau penjelasan terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat secara langsung/lisan sesuai kewajibannya;
  • Memberikan jawaban atau penjelasan secara tidak tertulis / tertulis baik lewat surat, media cetak dan media elektronik atas pengaduan yang disampaikan masyarakat

Sehubungan dengan ketugasan di atas, bagi masyarakat Kab. Bantul, khususnya pengguna pelayanan perizinan, apabila menemui masalah atau aduan terkait produk izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab. Bantul maupun proses perizinannya, dapat mengadu ke DPMPTSP, selain datang langsung ke Loket Pengaduan kantor DPMPTSP yang berada di Komplek II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, dapat juga melalui sarana email, telfon, faksimili, SMS, surat maupun media internet. (pm)

 

Sarana pengaduan kami adalah :

1. Melalui webPengaduan Online

2. Telfon : (0274) 367867 ; Faksimili : (0274) 367866

3. WhatsApp : 081328848393 (pada jam pelayanan)  

4. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul, 
    Kompleks II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY 55714

5. Email umum : dpmptsp@bantulkab.go.id
    Email layanan : izin.online@bantulkab.go.id

6. Aplikasi LANTIP yang dapat diunduh melalui Play Store

7. Media internet / smartphone lewat aplikasi Lapor Bantul yang dapat diunduh melalui Play Store

Aplikasi Lapor Bantul

 

Aplikasi Lapor Bantul untuk smartphone di Play Store

 

 

Aplikasi Lapor Bantul untuk smartphone di App Store

 

Setelah mengunduh aplikasi Lapor Bantul dan telah membuat akun, untuk memasukkan aduan ke DPMPTSP, klik icon +

  

Setelah masuk, pilih Kategori Perijinan

Ketikkan Lokasi yang diadukan serta isi aduan

8. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diunduh melalui Play Store atau dapat diakses melalui  :
    - webLAPOR! 
    - SMS : dengan format 
Bantul<spasi>isi aduan, kirim ke 1708

   

 


 

 

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik