Sedang Memuat Halaman ...
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI PPID
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR : 1 TAHUN 2021
No | ESENSI INFORMASI | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | KONSEKUENSI | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | |
---|---|---|---|---|---|---|
AKIBAT BILA INFORMASI DIBUKA | MANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP | |||||
I | Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum | |||||
1. | Pengaduan | Pengaduan Masyarakat :
|
|
|
|
|
2. | Penegakan Hukum |
|
|
Dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan |
|
Permanen |
Penegakan Perda |
|
|
|
Menjaga independensi proses penegakan Perda | Sampai dengan selesainya proses penegakan Perda | |
|
|
|
Membantu kelancaran proses penegakan hukum | Permanen | ||
II | Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat | |||||
4. | Perlindungan HAKI | Inovasi yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b | Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual | Melindungi kekayaan intelektual | Sampai inovasi tersebut menjadi informasi yang bisa dipublikasikan |
5. | Pelaku usaha |
|
|
|
|
|
6. | Perizinan | Dokumen rekomendasi perijinan |
|
Dapat menghambat proses penerbitan rekomendasi ijin | Menjaga independensi dan obyektivitas proses penerbitan rekomendasi ijin |
|
III | Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | |||||
7. | Data dan informasi persandian | Data Materiil Sandi |
|
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Menjaga pertahanan dan keamanan | Negara 30 th/selama jangka waktu yang ditetapkan |
Data Alat Pendudukung Utama Persandian |
|
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara |
Menjaga pertahanan dan keamanan Negara | 30 th/selama jangka waktu yang ditetapkan |
||
8. | Teknologi Informatika |
|
|
|
|
Selama kode masih digunakan |
9. | Internet protocol/IP address private |
|
|
|
Selama masih digunakan/berlaku | |
10. |
|
|
Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa |
Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa | Selama masih digunakan | |
11. | User name dan Password Aplikasi Internal OPD Pemda | UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 | Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab |
Menjaga keamanan data dan informasi yang tersimpan dalam setiap aplikasi |
Selama masih digunakan | |
12. | Konflik sosial | Data potensi dan penanganan konflik sosial masyarakat |
|
|
|
Permamen |
IV | Informasi yang dapat mengungkapkan data pribadi dan wasiat seseorang | |||||
13. | Data dan dokumentasi kependudukan |
|
UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan | Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan |
|
14. | Data pribadi | Data bekas tahanan politik Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia |
|
|
|
Permanen |
15. | Identitas eks tahanan politik dan narapidana politik |
|
Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan | Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan | Permanen | |
16. | Nama dan alamat data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di masyarakat |
|
Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia |
Melindungi dari stigma negatif dan diskriminasi | Kecuali ada permintaan khusus (penelitian, penegakan hukum) |
|
17. | Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan alamat) |
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus | |
18. | Data dan identitas korban kekerasan perempuan dan anak |
|
Rahasia pribadi individu | Melindungi korban | Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum) |
|
19. | Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji |
|
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan | |
20. |
Data wajib pajak |
|
|
|
Apabila mendapat persetujuan dari |
|
21. |
Informasi yang diketahui atau diberikan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan /pekerjaan untuk |
|
Pelanggaran kerahasiaan wajib |
Kerahasiaan wajib pajak terjaga |
Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum) |
|
22. |
Kode Personal Identification Number (PIN) Rekening Bank |
|
Penyalahgunaan oleh pihak lain |
Menjaga keamanan rekening Bank |
Selama kode masih digunakan |
|
23. |
Data deposito |
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pasal 172 ayat (1) |
Kinerja penyerapan belanja daerah |
Dapat memanfaatkan uang |
Permanen |
|
24. |
Data privat perusahaan, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Keterampilan dan Pelatihan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan |
Dapat mengungkap data privat badan |
Melindungi data privat badan hukum yang bersangkutan |
|
|
25. |
Data pribadi binaan di UPTD Dinas Sosial (Balai balai Rehabilitasi |
|
|
Mengungkap data pribadi pasien yang |
|
|
26. |
Wajah tersanka/pelanggar penyakit masyarakat (WTS, pengemis, dan lain-lain) |
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 |
|
|
Tidak terbatas |
|
27. |
Kesehatan |
Data rekam medis pasien rumah sakit/Puskesmas termasuk nomor registrasi rekam medis |
|
|
|
Sampai dengan dibuka oleh pihak-pihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan |
28. |
Hasil audit medik pada |
|
|
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
|
29. |
Hasil audit terkait dengan medical error |
|
Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia pribadi pasien |
Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
|
30. |
Data pribadi hutang pasien pada rumah sakit (nama alamat, dan jumlah hutang) |
|
Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang |
Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang |
Selamanya kecuali pasien yang bersangkutan dan keluarganya |
|
31. |
Identitas subyek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan |
|
Dapat mengungkap |
Melindungi rahasia pribadi pasien |
Sampai ada persetujuan tertulis dari subyek penelitian yang bersangkutan |
|
32. |
Rahasia kedokteran, yaitu |
|
|
Melindungi rahasia pribadi pasien |
Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
|
33. |
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan |
|
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
|
|
34. |
Data Kepegawaian |
Dokumen Kepegawaian :
|
|
|
|
Selama menjadi Pegawai |
35. |
Dokumen proses pengangkatan, pemindahan |
|
Mengganggu proses pengambilan keputusan |
|
Sampai dengan terbitnya SK |
|
36. |
Dokumen Sidang Tim Pertimbangan Penilaian Kinerja Pegawai |
|
Dapat menghambat proses pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural |
|
Menyesuaikan jadwal retensi arsip |
|
37. |
a. Hasil pembinaan |
|
|
|
Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai |
|
38. |
|
|
Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil | Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai | |
39. | Hasil penilaian ijin mencalonkan diri menjadi kepala desa |
|
|
|
Menyesuaikan jadwal retensi arsip | |
40. | Dokumen proses mutasi antar daerah |
|
Mengungkapkan data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab | Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang | Sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penempatan | |
V | Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik | |||||
41. | Kearsipan | Dokumen yang bersifat rahasia dengan kode X sangat rahasia (SR), Rahasia (R) dan konfidensial |
|
Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan | Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan | Tidak terbatas |
42. | Notulen rapat rahasia | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j |
Membahayakan keamanan | Melindungi informasi rahasia yang dilindungi undang-undang |
|
|
43. | Nota dinas, memo dan disposisi pimpinan |
|
Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara |
|
Mengikuti jadwal retensi arsip | |
44. | Proses Penetapan Gubernur DIY tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota/Pimpinan DPRD | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i |
Dapat menghambat proses penetapan keputusan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Sampai dengan penerbitan keputusan | |
45. | Keputusan Bupati yang hanya berlaku untuk individual | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Menjaga kerahasiaan pribadi | Tidak terbatas | |
46. | Soal ujian di Bidang Kepegawaian | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i |
|
|
Permanen | |
VI. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang | |||||
47. | Laporan | Laporan Hasil Pemeriksaan |
|
Dapat menimbulkan stimatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas penyataan / penilaian antara birokrasi dan masyarakat | Rekomendasi / pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola | |
48. | Laporan Keuangan yang terdiri dari :
|
|
|
|
|
|
49. | Hasil Audit Internal | UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf j | Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara | Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara | Sampai dengan adanya persetujuan | |
50. | Proposal | Proposal penelitian | UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i | Menghambat proses penelitian | Memperlancar proses penelitian | Sampai ada persetujuan dari yang membuat proposal |
51. | Pengadaan Barang / Jasa | Dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah, terkait :
|
|
|
|
|
52. | Kesehatan | Persediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan/atau sejenisnya | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j | Pengelolaan persediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang berwenang | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan | Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
53 | Berita acara dan laporan hasil pemeriksaan sarana pelayanan farmasi |
UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j | Dapat mengungkap data rahasia pribadi | Melindungi data rahasia pribadi | Mengikuti jadwalretensi arsip |
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik