Sedang Memuat Halaman ...
No | Jenis dan Rincian Pelanggaran | Pengumpulan Bukti | Pemanggilan Pertama | Pemanggilan Kedua | Pemeriksaan | Hukuman Ringan | Hukuman Sedang | Hukuman Berat | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Pelanggaran terhadap kewajiban : Jenis Absolut | - | - | - | - | - | - | - | - |
2. | Pelanggaran terhadap kewajiban : Jenis Limitatif | - | - | - | - | - | - | - | - |
3. | Pelanggaran terhadap kewajiban : Jenis Dampak | - | - | - | - | - | - | - | - |
4. | Pelanggaran terhadap kewajiban : Peraturan Perundangan Lainnya | - | - | - | - | - | - | - | - |
5. | Pelanggaran terhadap Larangan Menyalahgunakan Wewenang : Jenis Absolut | - | - | - | - | - | - | - | - |
6. | Pelanggaran terhadap Larangan Menyalahgunakan Wewenang : Jenis Limitatif | - | - | - | - | - | - | - | - |
7. | Pelanggaran terhadap Larangan Menyalahgunakan Wewenang : Jenis Dampak | - | - | - | - | - | - | - | - |
8. | Pelanggaran terhadap Larangan Menyalahgunakan Wewenang : Jenis Peraturan Perundangan Lainnya | - | - | - | - | - | - | - | - |
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik