Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:26-08-2025, 08:00:00
Acara:Smart City Bussines Matchmaking pada hari Selasa dan Rabu tgl 26 dan 27 Agustus 2025 pkl 08.00 WIB di Hotel Tentren Yogyakarta
Tempat:Hotel Tentren Yogyakarta
2.
Tanggal, Jam:26-08-2025, 08:30:00
Acara:Hari : Selasa Tanggal : 26 Agustus 2025 Pukul : 08.30 WIB - selesai Tempat : Balai Budaya Karangkitri Kweni RT 06, Panggungharjo, Sewon, Bantul Acara : Pembinaan dan Pendampingan Pembuatan Perizinan Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Bantul
Tempat:Balai Budaya Karangkitri Kweni RT 06, Panggungharjo, Sewon, Bantul
3.
Tanggal, Jam:26-08-2025, 09:00:00
Acara:Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Bantul Tahap VI Tahun 2025 Hari/Tanggal : Selasa, 26 Agustus 2025 Waktu : 09.00 WIB – selesai Tempat/Media : Zoom Meeting Acara : Pembinaan Statistik Sektoral dengan Tema “Kelembagaan”
Tempat:Zoom Meeting
4.
Tanggal, Jam:26-08-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Selasa Tanggal : 26 Agustus 2025 Pukul : 09.00 WIB Tempat : RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul Acara : Desk Review Standar Pelayanan Tahun 2024
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
5.
Tanggal, Jam:26-08-2025, 09:30:00
Acara:Hari : Selasa Tanggal : 26 Agustus 2025 Pukul : 9.30 WIB s/d selesai Tempat : Ruang rapat command center lantai 3 Diskominfo Bantul Acara : Rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. dilanjutkan survey lokasi
Tempat:Ruang rapat command center lantai 3 Diskominfo Bantul

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik