Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:22-09-2025, 08:30:00
Acara:Undangan Rakor penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik : 1. Peningkatan Investasi 2. Mendorong peningkatan akses, mutu dan kualitas layanan pendidikan. Selasa, 22 Sepetmber 2025, jam 08.30 di RR Bagian Organisasi
Tempat:Ruang Rapat Bagian Organisasi
2.
Tanggal, Jam:22-09-2025, 08:30:00
Acara:Hari : Senin Tanggal : 22 September 2025 Pukul : 08.30 WIB - Selesai Tempat : Angkringan Putra Kasih, Singosaren, Banguntapan, Bantul Acara : Pembinaan dan Pendampingan Pembuatan Perizinan Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Bantul
Tempat:Angkringan Putra Kasih, Singosaren, Banguntapan, Bantul
3.
Tanggal, Jam:22-09-2025, 08:30:00
Acara:FGD Pemetaan Potensi Investasi di DIY Tahun 2025 hari Senin tgl 22 September 2025 pkl 08.30 WIB di RR.; Lt. 2 DPMPTSP DIY
Tempat:RR.; Lt. 2 DPMPTSP DIY
4.
Tanggal, Jam:22-09-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Senin Tanggal : 22 September 2025 Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai Tempat : Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul. Acara : Sosialisasi Anti Gratiifikasi dan Integritas.
Tempat:Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
5.
Tanggal, Jam:22-09-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Senin Tanggal : 22 September 2025 Pukul : 09.00 WIB – Selesai Tempat : Ruang Grand Jasmine lantai GF, Hotel Grand Rohan Jogja Jl. Raya Janti Jl. Gedongkuning No.336, Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY Acara : Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2025 pada Inspektorat Kab. Bantul
Tempat:Ruang Grand Jasmine lantai GF, Hotel Grand Rohan Jogja
6.
Tanggal, Jam:22-09-2025, 13:00:00
Acara:Hari : Senin; Tanggal : 22 September 2025; Pukul : 13.00 WIB – Selesai; Tempat : RR. Sasana Bawarasa Lt 3 Bappeda Kab. Bantul; Acara : Rapat Koordinasi Pencermatan Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Tempat:RR. Sasana Bawarasa Lt 3 Bappeda Kab. Bantul;

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik