Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:04-08-2025, 08:30:00
Acara:hari, tanggal : Senin, 4 Agustus 2025pukul : 08.30 - selesaiacara : Rakor Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik.1. Mendorong Hirilisasi SDA2. Mendukung Ketahanan Pangan3. Peningkatan Investasitempat : Ruang Rapat Bagian Organisasi
Tempat:Ruang Rapat Bagian Organisasi
2.
Tanggal, Jam:04-08-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Senin Tanggal : 4 Agustus 2025 Waktu : 09.00 s.d. Selesai Tempat : RR Adiwiyata DLH Kabupaten Bantul Acara : Rapat koordinasi tindak lanjut penanganan aduan pembuangan air limbah
Tempat:RR Adiwiyata DLH Kabupaten Bantul
3.
Tanggal, Jam:04-08-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Senin Tanggal : 4 Agustus 2025 Pukul : 09.00 WIB s.d. Selesai Tempat : Gedung Induk Tengah Acara : Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Semester I TA 2025
Tempat:Gedung Induk Tengah
4.
Tanggal, Jam:04-08-2025, 10:00:00
Acara:Undangan Paripurna perihal penyampaian Nota Penantar KUA dan PPAS Ta 2026 pada hari Senin tgl 4 Agt 2025 pkl 10.00 WIB di RR. Paripurna DPRD Kab Bantul
Tempat:RR. Paripurna DPRD Kab Bantul
5.
Tanggal, Jam:04-08-2025, 13:00:00
Acara:Hari : Senin Tanggal : 04 Agustus 2025 Pukul : 13.00 WIB Tempat : RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul Acara : Rapat Koordinasi Persiapan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
6.
Tanggal, Jam:04-08-2025, 18:30:00
Acara:Penutupan Mataram Culture Fest Th 2025 dalam rangka Gebyar Seni Budaya Hari Jadi ke 194 Kab Bantul pada hari Senin tgl 4 Agustus 2025 pkl 18.30 WIB di Stadion Sultan Agung (isi Selatan )
Tempat:Stadion Sultan Agung (isi Selatan )

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik