Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 6.126.962
HASIL PENCARIAN

Ditemukan 2253 Informasi dengan kata kunci
Jika Informasi tidak ditemukan / tidak sesuai, silahkan melakukan pencarian di website PPID DPMPTSP.


Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr. Ade Permohonan SIUP besar akan diproses menggunakan aplikasi Penamanan Modal SPIPISE dari BKPM. Silahkan ke kantor DPMPT untuk berkonsultasi secara langsung, perihal perizinan Penanaman Modal dengan SPIPISE BKPM

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Cara mengurus ijin usaha hiburan karaoke apakah bisa,,, yg notabene di tanah SG. Mumpung saya ada modal dan ingin mengembangkan usaha.

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

kepada Sdr Tri Sesuai dengan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), ketentuan usaha Karoke mempunyai ketentuan sbb : memenuhi ketentuan jarak 1500 (seribu lima ratus) meter dari ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Asslmuallaikum,min mau nanya nich klo mau mengurus surat izin pengeringan untuk lahan pinggir jalan.wil glagah bangun tapan.di mana trus untuk syaratnya apa aja..mks ya min

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr. Jemiana chodijah abidin Kewenangan pelayanan pengeringan tanah saat ini ada di Kantor Pertanahan. Silahkan anda berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr Agil Klasifikasi SIUP adalah sbb : SIUP Mikro dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. DANANG SRIHARTANTO Kewenangan pengeringan tanah sampai saat ini masih ada di Kantor Pertanahan,. Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Assalamu'alaikum... Mohon infonya, Peraturan (Perda, Perbup dll) nomer berapakah/yang manakah yang menjadi dasar untuk perizinan usaha Minimarket,dan usaha barbershop/Salon Kecantikan yang saat ini berlaku di Kabupaten Bantul? Matur nuwun... ????????

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

3 bulan lagi SIUP dan TDP usaha saya akan berakhir, kira-kira bagaimana proses perpanjangannya serta apa saja syarat-syaratnya. Terima kasih

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Mohon petunjuk. Untuk syarat IMB perumahan yang terdiri dari 4 kavling atau lebih? Langkah langkah apa saja yang harus di lalui oleh pengembang.? Kemudian banyak pengembang yang saat ini menjual tanah kavling tanpa bangunan... Apakah itu juga disebut perumahan... ? Dan bagaimana kita harus ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr Thomas. SIUP dan TDP saat ini sudah diganti dengan NIB dan Perizinan melalui OSS yang dapat anda akses melalui oss.go.id. Apabila masih ada kesuiltan, silahkan datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr. Linggar setyawan Pengurusan IMB 4 kapling tidak termasuk IMB Perumahan, sehingga persyaratannya sama dengan mengurus IMB Rumah Tinggal biasa. Adapun formulir pendaftaran IMB, dapat anda download melalui link menu download

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Fajar Subrata Silahkan di download Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, melalui https://jdih.bantulkab.go.id