Sedang Memuat Halaman ...
Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun
Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi ...
Mohon penjelasan untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP. terima kasih
Kepada Sdr. Ahmal Persyaratan pengurusan dapat anda lihat di tautan dibawah ini : SIUP TDP Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Selamat siang saya mau tanya berapakah biaya retribusi untuk pengurusan siup tdp dan ho untuk CV dg skala kecil
Kepada Sdr. mabrur Informasi perhitungan retribusi dapat anda buka di : Simulasi Retribusi website Dinas Perijinan Kab. Bantul. Sedangkan untuk informasi data teknis wilayah, dapat anda lihat di Website SIM Kewilayahan. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Assalammualaikum wr.wb Salam sejahtera, Saya mau menanyakan dan mohon informasi mengenai bagaimana mengurus surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang hilang dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya. Wassalam mualaikum wr.wb Salam...
Kepada sdr. Wisnu, Apabila IMB anda terbitan sebelum tahun 2008, silahkan langsung mengurus IMB baru ke Dinas Perijinan. Adapun persyaratan dapat anda lihat di LINK INI, dengan masa proses 6 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan Lengkap dan Benar. Apabila IMB anda terbit setelah ...
Selamat siang , persyaratan utk mengurus p-irt apa saja y ? Lalu adakah biaya yg harus di keluarkan ? Terimakasih
Kepada Sdr. Amalia Pengurusan Izin PIRT bukan menjadi kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Untuk informasi detail tentang Izin PIRT, silahkan Saudara berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul.
Admin mau tanya kalau kami KOPKAR Ummi Khasanah SIUP dan TDP masa berlakunya habis bulan September 2016 trs bulan Oktober 2016 baru mau perpanjang. untuk persyartannya apa saja?apakah itu nanti ke perpanjangan atau ke pendaftaran ulang
Kepada sdr Sri Purwandari Apabila kegiatan usaha tidak ada perubahan maka : Untuk SIUP yang tebit setelah berlakuknya Perda 14 tahun 2011 , hanya disahkan (dicap) dibagian belakang surat izin (ada kotak-kotak), apabila SIUP sebelum berlakuknya Perda 14 tahun 2011, silahkan buka tautan ...
Selamat pagi admin, mau tanya jika dalam akta terdapat berbagai jenis usaha dan kegiatan yaitu bidang event organizer, biro perjalanan wisata, dan perdagangan. Apakah bisa untuk mengurus ijin gangguan dengan berbeda kegiatan tersebut ? mohon penjelasannya. trimakasih
Kepada sdr. Intan Herayomi Kegiatan usaha yang diajukan izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam akte. Kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akte, tidak bisa dimohonkan izin. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Nuwun sewu, ingin menanyakan untuk pembangunan rumah kost, perijinan apa saja yang harus dilengkapi? Terimakasih
Kepada sdr Edo : Perijnan untuk Kos-kos adalah : Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut link persyaratannya Izin Gangguan, berikut link persyaratannya Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
selamat malam Bpk/Ibu admin, mohon informasinya untuk pengurusan perizinan untuk operasional genset apakah juga dilakukan disini? jika ya, mohon dibantu untuk persyaratan yang harus dipenuhi terima kasih
Kepada sdr. Kartika Berikut ini adalah jenis layanan yang kami layani : Lihat. Untuk saat ini perizinan untuk operasional genset bukan menjadi kewenangan kami. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat .
Selamat pagi admin, dokumen2 apa yg harus dipersiapkan ketika akan disurvey lokasi ? Trimakasih
Kepada sdr. intan herayomi Salah satu tujuan dilakukan tinjauan lokasi adalah melakukan verifikasi kebenaran : data permohonan dan data teknis dalam berkas permohonan. Sehingga untuk mempermudah verifikasi data ini, sebaiknya didampingi oleh personil perusahaan yang mengerti betul kondisi ...