30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.014.006
HASIL PENCARIAN

Ditemukan 1941 Informasi dengan kata kunci

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Saya ingin mendirikan toko perlengkapan bayi. apakah boleh saya mendirikan toko tersebut di dekat pasar tradisional? terima kasih

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Ida Jika jenis usaha yang akan anda dirikan memenuhi kriteria Usaha Toko Modern, maka harus menyesuaikan dengan aturan tentang Izin Usaha Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak dengan pasar tradisional. Ketentuan mengenai Izin Usaha Toko Modern sudah ada list berita website ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Yth. Sdr Indra, Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr. Jhon Widya Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Salam, Mau tanya pak, bagaimana efektivitas pelayanan IMB di bantul? dan berapa hari proses untuk pembuatan IMB? trimksih...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Syahroni Jangka waktu proses pembuatan IMB selama 6 hari kerja terhitung dari tanggal survey lokasi disertai dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan data teknis di lapangan. Ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperoleh dari SKPD teknis, yaitu : Surat Pernyataan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Selamat siang Bapak/Ibu Admin Mohon bantuannya untuk memberikan informasi terkait pertanyaan sebagai berikut : Jika suatu perusahaan secara legal berdiri di Bantul (termasuk ijin TDInya), kemudian dalam perkembangannya, dikarenakan tempat yang terdaftar di TDI sudah tidak memungkinkan lagi ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Al Amin , Terima kasih atas pertipasi anda, Izin TDI (Tanda Daftar Industi) anda di Kab. Bantul masih berlaku dan berkenaan dengan perluasan usaha di luar Kab. Bantul, silahkan anda konsultasikan dengan daerah tempat anda memperluas usaha anda, karena setiap daerah mempunyai Peraturan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Saya berencana beli tanah pada koordinat -7.84151,110.45643 dg luas sekitar 9000 m2 status letter C tegalan. Apakah itu bisa diurus pengeringannya? Bagaimana prosedurnya. Terima kasih

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Ykh. Bp Budi Wahana Pengurusan pengeringan tanah untuk saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan. Jadi untuk mengetahui prosedur dan tata caranya silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan. Alamat : Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo Telp : (0274) 367601, Email : ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

mohon penjelasan bagaimana menghitung biaya perijinan perumahan, maksud kami adalah pedoman atau rumus yang pasti sehingga akan memudahkan persiapan bagi pengembang, mohon maaf hal ini kami utarakan karena kami lihat dan sekaligus kami alami biaya perijinan jadi tidak jelas baik besar biaya dan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Yth. Bpk.Ir.G.Agus Setiawan Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan tentang biaya perijinan perumahan, untuk IMB Gedung rumusnya ada di dalam lampiran Perda No8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, silahkan cek pada alamat Klik Download. Rumus tersebut bisa juga ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

untuk persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mohon informasi perbedaan antara : "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung". Apakah harus dengan 2 (dua) "Surat Pernyataan" atau cukup 1 (satu) ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Bpk. Bagus Mardiyanto "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung" dalam persyaratan pengurusan IMB mengadung arti sejenis, jadi anda cukup melampirkan 1 saja, sebanyak sesuai dengan ketentuan dalam ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Dalam membangun suatu kawasan/ pemukiman/ perumahan, maksimal kalau perseorangan bisa berapa unit rumah? Dan apakah ada minimal luas tanah/ unit rumahnya? matur nuwun

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. murdaning k hidayat Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No.34 Tahun 2011 tentang IMB Pasal 4 tercantum : dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kapling. Peraturan yang terkait dengan perumahan selain Perbup diatas, silahkan dibaca aturan Peraturan Bupati Bantul No.36 Tahun 2011 ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

selamat malam.... mau nanya, apa bisa dimungkinkan jika mengurus ijin secara bersama-sama yaitu IMB, SIUP Kecil, Ijin Gangguan atau satu2 dulu. pada form ijin IMB pada poin 9 apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton adakah contoh yang ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Assalamualaikum,... pada form Permohonan rencana kabupaten pada lampiran poin 2 rencana Kegiatan / Pembangunan bentuknya seperti apa ya? adakah contohnya... terima kasih Wasalamm