PENGADUAN
Pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat paling sedikit meliputi :
- Menerima pengaduan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan, memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan, menanggapi, dan memberikan tanda terima kepada pengadu
- Menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan
- Memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan Perizinan dan Nonperizinan
- Malam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan penyelenggara PTSP, pengaduan disalurkan kepada kepala perangkat daerah terkait
- Menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait
- Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan
- Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan
Pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor depan/front office. Sedangkan pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf g kecuali huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor belakang/back office