30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.995.760

PENGADUAN

Pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan

Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat paling sedikit meliputi :

  1. Menerima pengaduan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan, memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan, menanggapi, dan memberikan tanda terima kepada pengadu
  2. Menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan
  3. Memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan Perizinan dan Nonperizinan
  4. Malam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan penyelenggara PTSP, pengaduan disalurkan kepada kepala perangkat daerah terkait
  5. Menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait
  6. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan
  7. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan

Pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor depan/front office. Sedangkan pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf g kecuali huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor belakang/back office