30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.993.327

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu DPMPT dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan. Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi dapat diunduh pada https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/page/form-pernyataan-keberatan-atas-permohonan-informasi-publik;
  2. Atasan PPID Pembantu DPMPT harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta