PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
- Atasan PPID Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK