PROFIL
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Tidak terkecuali Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi yang sudah ada. Klasifikasi informasi tersebut meliputi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan. Pelayanan informasi publik dapat diperoleh melalui media website DPMPT. Tanggapan atau jawaban atas permohonan informasi publik melalui DPMPT mempunyai jangka waktu yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima secara tertulis oleh DPMPT. Berikut struktur PPID Pembantu di lingkungan DPMPT Kabupaten Bantul