30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.956.371

UNTUK TERJAMINNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL, KONSTITUSI KITA MENJAMIN SETIAP ORANG :

  1. “…. berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan…
  2. “…. berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan…
  3. “…. berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; dan berhak mempunyai hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun…”

 

UNTUK MEMENUHI HAK WARGA NEGARA TERSEBUT NEGARA MEMPUNYAI KEWAJIBAN :

  1.  “…. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan…”
  2.  “…. bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak…”