Daftar Negatif Investasi (DNI)
Dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), Pemerintah Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI). Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Perpres baru membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:
- Bidang usaha tertutup;
- Bidang usaha terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi;
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.
Silakan klik dokumen di bawah ini, yang berhubungan dengan Peraturan Presiden mengenai Daftar Negatif Investasi.