Apa itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, wajib dibuat dan disampaikan secara berkala melalui https://oss.go.id
LKPM menjadi media penting bagi komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, dengan menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Siapa saja yang perlu melaporkan LKPM?
Pelaku Usaha Kecil
- Total rencana investasi Rp 1 - 5 miliar di luar tanah dan bangunan
- Penyampaian LKPM setiap 6 bulan sekali (per semester)
Pelaku Usaha Menengah
- Total rencana investasi Rp 5 - 10 miliar di luar tanah dan bangunan
- Penyampaian LKPM setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
Pelaku Usaha Besar
- Total rencana investasi lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek
- Penyampaian LKPM setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
Yang perlu diperhatikan:
- Pelaku usaha dianggap telah memenuhi kewajiban LKPM Ketika status LKPM telah disetujui
- LKPM masih dapat diperbaiki selama periode pelaporan berlangsung
- Penyampaian LKPM disampaikan per KBLI 5 digit per lokasi proyek (setiap nomor kegiatan usaha)
- Nilai yang disampaikan pada LKPM adalah tambahan realisasi investasi pada periode pelaporan (bukan total akumulasi)
- Pelaku usaha asing (Penanam Modal Asing/PMA) wajib merealisasikan investasi minimum Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan
Panduan LKPM silakan membuka: https://linktr.ee/lkpm