Berikan pemahaman Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Bantul gelar Bimtek
Untuk memberikan pemahaman tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), DPMPTSP Kabupaten Bantul menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bantul, pada Rabu (21/05).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. dalam sambutannya, Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan melakukan reformasi perizinan berusaha. Reformasi perizinan berusaha sangat penting dilakukan karena berbagai kendala perizinan masih menjadi salah satu hambatan utama dari masuknya investasi ke Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal, agar tercapai target realisasi investasi di Kabupaten Bantul.
Narasumber dari DPMPTSP Daerah Istimewa Yogyakarta, Rajendra Arif Purba Buana, S.H. dan Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. memberikan materi tentang:
- Konsep Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission
- Memahami Pengisian LKPM dan Pengendalian serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Melalui Bimtek ini, diharapkan mampu menambah wawasan dan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, serta terbangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
~pm