Izin Usaha Kuliner
Bisnis kuliner memang tak ada matinya. Namun produk kuliner sebaiknya juga dilengkapi dengan sejumlah persyaratan peredaran makanan dan minuman. Sehingga pelaku usaha juga harus mengetahui beberapa perizinan berusaha yang diperlukan dalam bisnis kuliner.
Izin usaha untuk bidang kuliner antara lain:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Baca juga:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/315-apakah-nib-itu
- SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Baca juga:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/557-kbli-terkait-spp-irt
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/570-langkah-pengajuan-pb-umku-untuk-spp-irt
- Sertifikasi Halal
Baca juga:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/737-manfaat-sertikat-halal-bagi-umkm
Perlu konsultasi soal NIB, SPP-IRT, izin BPOM, dan Sertifikasi Halal?
Mari datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul. Anda dapat langsung bertanya ke petugas di loket DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, dan Kementerian Agama. Simak jadwal layanannya di: https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/page/layanan-mpp