Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 5.355.515

Izin Usaha Kuliner


Bisnis kuliner memang tak ada matinya. Namun produk kuliner sebaiknya juga dilengkapi dengan sejumlah persyaratan peredaran makanan dan minuman. Sehingga pelaku usaha juga harus mengetahui beberapa perizinan berusaha yang diperlukan dalam bisnis kuliner.


Izin usaha untuk bidang kuliner antara lain:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

Baca juga: 
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/315-apakah-nib-itu

  • SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  • Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Baca juga:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/557-kbli-terkait-spp-irt
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/570-langkah-pengajuan-pb-umku-untuk-spp-irt

  • Sertifikasi Halal

Baca juga:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/737-manfaat-sertikat-halal-bagi-umkm


Perlu konsultasi soal NIB, SPP-IRT, izin BPOM, dan Sertifikasi Halal?
Mari datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul. Anda dapat langsung bertanya ke petugas di loket DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, dan Kementerian Agama. Simak jadwal layanannya di: https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/page/layanan-mpp





Komentar Pengunjung