Laporkan LKPM Triwulan I tahun 2025
Untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 17 April 2025.
Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025 wajib bagi perusahaan/pelaku usaha skala Menengah dan Besar baik PMA maupun PMDN. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di: https://oss.go.id (menu Pelaporan > Laporan LKPM).
Informasi seputar LKPM dapat dibuka di: https://linktr.ee/lpkm
Pendampingan melalui GEPLAK
DPMPTSP Kab. Bantul juga mengadakan pendampingan pelaporan LKPM melalui inovasi GEPLAK (Gerakan Pendampingan LKPM) pada:
- Tanggal: 17 Maret 2025-17 April 2025
- Hari dan waktu: Senin - Kamis jam 08.00 - 14.00 WIB; Jumat jam 08.00 -10.30 WIB
- Tempat: Gedung DPMPTSP Kab. Bantul lantai 2 (PM II)
- Nomor kontak: 0274-367867
Klinik LKPM
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga menyediakan layanan konsultasi virtual Klinik LKPM melalui scan QR code pada gambar atau Zoom Meeting pada:
- Tanggal: 17 Maret 2025-17 April 2025
- Waktu: jam 09.00-12.00 WIB
- Peserta: 100 orang/hari