Laporkan ke Whistle Blowing System Bantul
Kalau anda melihat adanya penyimpangan perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, atau gratifikasi oleh aparat pemerintah daerah, laporkan saja ke Whistle Blowing System Bantul. Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh Inspektorat Kabupaten Bantul.
Whistle Blowing System Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang dibuat oleh Whistleblower (pengadu/pelapor) mengenai tindak penyimpangan yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar hukum Whistle Blowing System adalah Peraturan Bupati Bantul nomor 123 tahun 2020 tentang pedoman umum sistem penanganan pengaduan Whistle Blowing System di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Perbup ini dapat dibaca/diunduh di:
https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/3064/peraturan-bupati-tahun-2020-nomor-123.html
Ruang lingkup pengaduan meliputi:
- penyalahgunaan wewenang
- hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat
- korupsi kolusi dan nepotisme
- pelanggaran disiplin pegawai
Saluran pengaduan resmi melalui:
- Website: https://wbs.bantulkab.go.id/
- Surat ke alamat:
Kantor Inspektorat Kabupaten Bantul:
Jl. Prof. Dr. Soepomo, Mandingan, Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55712 - E-mail: inspektorat@bantulkab.go.id
- Telepon: 0274-367325
Tahap pengaduan melalui website WBS:
1. Buka website https://wbs.bantulkab.go.id/
2. Kemudian klik pengaduan (tombol Buat Aduan) di halaman awal
3. Isikan data pelapor
4. Isikan detail data aduan
5. Isikan data terlapor
6. Isikan file pendukung jika digunakan lalu klik Kirim Data
7. Simpan kode laporan anda untuk mengecek status laporan anda