Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Perizinan Bangunan
Penulis : Admin Selasa,16 Juni 2015
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Perizinan Bangunan bertempat di Aula Kantor Perpustakaan Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber sebagai pematerinya, dimana 2 (dua) narasumber dari Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, yaitu Dra. Sri Ediastuti, M.Sc selaku Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul dan Yuliastiningsih ,SH,MM selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Dinas Perijinan Kab. Bantul serta Muhammad Zaiunudin, S.T, M.T selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul. Sedangkan untuk peserta pada acara ini antara lain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, Camat, Lurah Desa, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di wilayah Kabupaten Bantul.
Gambar 1 : Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul menyampaikan materi
Untuk sesi pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul dengan menyampaikan materi tentang perizinan bangunan. Pada kesempatan ini disampaikan maksud dan tujuan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) antara lain:
- Untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dalam bidang perizinan secara mudah, sederhana dan cepat.
- Untuk mengendalikan setiap kegiatan pembangunan agar sesuai dengan teknis konstruksi dan arsitektur sehingga tercapai perencanaan tata ruang wilayah/kabupaten yang optimal.
- Untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada pemegang izin maupun masyarakat.
Selain itu dijelaskan juga mengenai aspek proses pelayanan perizinan dan informasi seputar pelayanan perizinan.
Gambar 2 : Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Dinas perijinan Kab. Bantul menyampaikan materi
Selanjutnya paparan tentang Perizinan Bangunan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Dinas Perijinan Kab. Bantul menjelaskan mengenai Tata Cara Pengesahan Dokumen Perencanaan, Prosedur Pengajuan IMB, Pengawasan dan Pengendalian IMB dan materi mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Gambar 3 : Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Ruang DPU menyampaikan materi
Materi terakhir tentang rancangan pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul. Dalam paparan ini disampaikan mengenai Peraturan Teknis, Penyedia Jasa, Pengkaji Teknis, Unsur – unsur yang diperiksa dan tahap tahap pemeriksaan visual pengujian. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan penutup yang disampaikan oleh panitia.