Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Perajin Gerabah
Kabupaten Bantul telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia pada subsektor Kriya oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,sehingga Pemerintah Daerah terus berkomitmen mengembangkan potensi UMKM dan industri kreatif sebagai salah satu pilar perekonomian di Bantul. Salah satunya adalah pelaku usaha gerabah di Kabupaten Bantul, yang diharapkan semakin bertumbuh kembang dengan memiliki perizinan, serta mampu berinovasi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya.
Bagi pelaku usaha, dengan memperoleh perizinan, usahanya dapat dilindungi hukum demi keberlangsungan dan peningkatan kualitas dan daya saing usahanya.
Dibuka oleh Kepala DPMPSP Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng., Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu (04/09) di Grand Rohan Jogja Hotel, diikuti oleh Pelaku Usaha Perajin Gerabah (Anggota Dekranasda Kabupaten Bantul).
Untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS – RBA) dan Hak Kekayaan Intelektual serta untuk mendorong peserta melaksanakan inovasi dengan Digitalisasi, hadir sejumlah narasumber:
- Emi Masruroh, S.Pd. (Ketua Dekranasda Kabupaten Bantul) menyampaikan "Manfaat legalitas usaha bagi Pelaku Usaha dalam peningkatan daya saing produk dan pengembangan usaha"
- Kus Aprianawati, SH., MH. (Kanwil Kementrian Hukum dan HAM RI DIY) mengulas "Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Citra Positif bagi Pelaku Usaha dengan memiliki Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual"
- Dzulfiqar Aliando (BPC HIPMI Kab. Bantul) memaparkan "Strategi Digitalisasi untuk Meningkatkan Omzet Penjualan Pelaku Usaha"
Dalam kegiatan tersebut diiringi pula dengan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki.
~pm