Opini pengawasan pelayanan publik (Survei Kepatuhan UU Pelayanan Publik) di DPMPTSP dan MPP Bantul
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pada Selasa (03/09) kemarin Ombudsman RI Perwakilan DI.Yogyakarta telah melakukan Opini pengawasan pelayanan publik (Survei Kepatuhan Undang-Undang Pelayanan Publik) di MPP Bantul dan DPMPTSP.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Penilaian dilakukan terhadap pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan, melalui wawancara tertulis, inspeksi ke lapangan, dan wawancara masyarakat pengunjung MPP Bantul.
~pm