Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Bantul tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terkait persyaratan dasar perizinan berusaha, DPMPTSP Kab. Bantul pada Rabu (14/08) lalu di Grand Rohan Jogja Hotel, telah menggelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, Dr. Annihayah, M. Eng. dan dengan pengantar dari Yohanes Hendra Dwi Utomo, ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul , sosialisasi ini diikuti oleh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Bantul.
Adapun persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi sebagaimana diatur dalam masing-masing peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung. Oleh karena itu narasumber yang hadir membahas seputar hal tersebut.
Narasumber dan materi yang dibawakan:
- Enny Kuswandari, ST. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTS Kab. Bantul), memaparkan beberapa hal tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kukuh Dwi Prasetianto, S.T., M.Eng. (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang DPTR Kab. Bantul) menyampaikan tentang Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
- Mochammad Ikhsan Eldhani, S.T. (Analis Bangunan dan Perumahan DPUPKP Kab. Bantul) menjelaskan tentang Penyelenggaraan SIMBG di Kabupaten Bantul.
- Muhammad Zainuri dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Bantul mensosialisasikan Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
~pm