30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.274.509

Bimtek LKPM untuk Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha


Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
LKPM dilaporkan melalui menu Laporan yang ada pada aplikasi OSS (Online Single Submission). Namun masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami bahkan tidak melakukan pelaporan. Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Bantul melaksanakan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam membuat Laporan / LKPM tersebut.

Dengan Bimtek yang diadakan pada Rabu (10/07) lalu di Hotel Ros In, diharapkan pelaku usaha semakin memahami kewajiban yang harus dipatuhi untuk  melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya agar tercapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan.
Narasumber yang hadir:
- Mochammad Ikhsan Eldhani, ST. (Analis Bangunan dan Perumahan) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Bantul, yang memaparkan tentang Penyelenggaraan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di Kabupaten Bantul.
- Firna Hayyu Nindya M., SE., M.EK. (Helpdesk OSS) dari DPMPTSP Provinsi DI.Yogyakarta, yang mengulas Pengisian LKPM melalui OSS RBA.
Selain pemaparan materi, acara tersebut yang dibuka langsung oleh Dra. Annihayah, M. Eng., Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, juga disertai diskusi tentang permasalahan yang ditemui oleh para pelaku usaha dalam penyampaian LKPM.
~pm




Komentar Pengunjung