30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.230.081

Ketentuan pemenuhan Satuan Kredit Profesi untuk Perizinan Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan di Bantul


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.01/Menkes/1063/2024 Tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, kami sampaikan mengenai ketentuan pemenuhan Satuan Kredit Profesi untuk Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik di wilayah Kabupaten Bantul (Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Nomor : B/400.7.5.4/02354 Tahun 2024).

1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum memperpanjang SIP karena terkendala dengan pemenuhan SKP tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP melalui aplikasi izin online Bantul (https://izinonline.bantulkab.go.id/) dengan melampirkan bukti screenshot kecukupan SKP yang dimiliki, surat pernyataan kecukupan SKP dan persyaratan lainnya sesuai dengan form persyaratan terbaru tentang Ketentuan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan untuk praktik di wilayah Kabupaten Bantul. Formulir dapat diunduh di https://dpmptsp.bantulkab.go.id/ppid/perizinan/form, ketik izin praktik di kotak pencarian.

2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menerbitkan SIP untuk Tenaga Medis dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul menerbitkan SIP Tenaga Kesehatan.

3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus memenuhi jumlah SKP sesuai ketentuan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

4. Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum dapat memenuhi jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk SIP Tenaga Medis, dan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul untuk SIP Tenaga Kesehatan.

Informasi dapat menghubungi/datang ke :

  • Nomor telepon perizinan Dinas Kesehatan Bantul / WhatsApp "Tantri/Tanpa Antri" : 0895622416307
  • Datang langsung ke Mal Pelayanan  Publik (MPP) Bantul di loket 5 - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
  • Datang langsung ke Dinas Kesehatan Bantul Cq. Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kesehatan

 

 

 

 

 





Komentar Pengunjung