30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.011.817

Ketentuan Penerimaan Kunjungan Kerja/ Studi Banding Di Kabupaten Bantul


Penulis : Admin     Rabu,17 Juni 2015

     Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 090/00407/ Protokol tentang Ketentuan Penerimaan Kunjungan Kerja/ Studi Banding Di Kabupaten Bantul maka mulai Bulan Januari 2015, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dilakukan beberapa pengaturan sebagai berikut :

  1. Kunjungan Kerja/ Studi Banding dari mitra Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan pada hari Senin atau hari Jum’at, pada jam kerja;
  2. Rencana Kunjungan Kerja/ Studi banding ke Pemerintah Kabupaten Bantul agar disampaikan dengan surat resmi kepada Bupati Bantul. Surat dimaksud sudah dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantul paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan Kunjungan Kerja/ Studi Banding;
  3. Rencana Kunjungan Kerja/ Studi Banding yang dilaksanakan oleh SKPD/ mitra kerja di luar Kabupaten Bantul ke salah satu SKPD di Kabupaten Bantul, agar diatur oleh Kepala SKPD Kabupaten Bantul yang bersangkutan dengan tetap mengacu pada ketentuan nomor 1 sebagaimana tersebut diatas;
  4. Peserta Kunjungan Kerja/ Studi banding di Kabupaten Bantul yang membutuhkan penginapan, diupayakan dapat menginap di hotel/ penginapan yang berada di Wilayah Kabupaten Bantul;
  5. Informasi lebih lanjut tentang kunjungan kerja/ studi banding di Kabupaten Bantul dapat ditanyakan ke Bagian Protokol Setda Kabupaten Bantul, dengan alamat kompleks Parasamya Bantul Jl. RW Monginsidi No.1 Bantul, telepon : (0274) 376509 ext 402 email : protokol.bantul@bantulkab.go.id;

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Untuk download Surat Edaran tentang Ketentuan Penerimaan Kunjungan Kerja/ Studi Banding di Kabupaten Bantul dapat di unduh disini.

 




Komentar Pengunjung