30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.012.113

Pembekuan Izin Apotek Fansenu Farma


Penulis : Admin     Rabu,17 Juni 2015

     Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul karena telah melakukan pendistribusian obat keras secara ilegal, Izin Apotek Fansenu Farma  yang berlokasi di Jalan Parangtritis KM 21, Pundong, Bantul dibekukan. Surat keputusan Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul tentang Pembekuan Apotek Fansenu Farma tersebut diserahkan kepada Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) pada Kamis 27 Mei 2015 lalu.

     Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Bagian Hukum. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mengemukakan bahwa izin apotek Fansenu Farma dapat diaktifkan kembali dengan menerbitkan rekomendasi pengaktifan kembali izinnya, apabila pihak pengelola apotek telah mendapatkan pembinaan yang cukup dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Bantul. Sementara itu, perwakilan dari Balai BOM DIY mengemukakan bahwa setelah Pembekuan Izin penyelenggaran apotek Fansenu Farma tersebut, agenda selanjutnya adalah penyegelan secara fisik. Kegiatan tersebut akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Bantul.





Komentar Pengunjung