Pembekuan Izin Apotek Fansenu Farma
Penulis : Admin Rabu,17 Juni 2015
Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul karena telah melakukan pendistribusian obat keras secara ilegal, Izin Apotek Fansenu Farma yang berlokasi di Jalan Parangtritis KM 21, Pundong, Bantul dibekukan. Surat keputusan Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul tentang Pembekuan Apotek Fansenu Farma tersebut diserahkan kepada Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) pada Kamis 27 Mei 2015 lalu.
Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Bagian Hukum. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mengemukakan bahwa izin apotek Fansenu Farma dapat diaktifkan kembali dengan menerbitkan rekomendasi pengaktifan kembali izinnya, apabila pihak pengelola apotek telah mendapatkan pembinaan yang cukup dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Bantul. Sementara itu, perwakilan dari Balai BOM DIY mengemukakan bahwa setelah Pembekuan Izin penyelenggaran apotek Fansenu Farma tersebut, agenda selanjutnya adalah penyegelan secara fisik. Kegiatan tersebut akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Bantul.