30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.230.959

Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan bagi Pelaku Usaha dengan KBLI yang tidak sesuai


Dari hasil pengawasan perizinan  berusaha berbasis risiko yang telah dilaksanakan, banyak ditemukan pelaku usaha yang memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Hal ini menimbulkan perbedaan tingkat risiko kegiatan usaha, dan perizinan serta kewajiban yang berlaku terhadap pelaku usaha.

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Saat ini KBLI yang berlaku di Indonesia adalah KBLI 2020 yang diatur melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI menjadi penting bagi pelaku usaha, terutama dalam proses pengurusan perizinan sebagai legalitas kegiatan usaha. Dengan diberlakukannya perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, maka perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha masing-masing. 

Untuk itu DPMPTSP Kab. Bantul melaksanakan kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Kabupaten Bantul. Pada Senin (13/05) mengambil tema tentang Pencabutan KBLI.

Menanggapi permasalahan pelaku usaha seperti yang ditemukan dari hasil pengawasan di atas, Firna Hayyu Nindya M., SE, M.EK dari DPMPTSP DIY memaparkan tentang Pentingnya KBLI bagi Pelaku Usaha. Kemudian dilanjutkan DPMPTSP Bantul dengan contoh Proses pencabutan KBLI melalui OSS-RBA serta Pendampingan Pencabutan KBLI melalui OSS-RBA.
~pm





Komentar Pengunjung