Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pelaku Usaha (bulan April 2024)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemenuhan standar kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, sebagaimana pernyataan pemenuhan standar usaha yang telah dibuat pelaku usaha pada saat proses pengajuan permohonan perizinan di awal melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Sebagaimana konsep perizinan berusaha dengan pendekatan risiko yaitu “Trust but verify", peran pengawasan menjadi lebih penting untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan standar usaha tersebut.
Demi mewujudkan pelaksanaan pengawasan yang efektif, maka diperlukan perencanaan pengawasan sistematis dan terkoordinasi. Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Bantul menggelar Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pelaku Usaha (bulan April 2024), pada Rabu (30/04) di Restoran Candi Tirto Raharjo. Peserta merupakan OPD terkait sektor kesehatan, industri, dan lingkungan hidup, yang tergabung dalam Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam kegiatan ini dianalisa hasil pengawasan pada bulan April 2024 terhadap sejumlah pelaku usaha dengan risiko usaha Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, termasuk rekomendasi yang diberikan, yaitu persyaratan dasar, kepatuhan teknis, dan kepatuhan administrasi.
~pm