30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.013.514

Pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2024


Pelaku usaha Menengah dan Besar,
mari sampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I (Januari - Maret) tahun 2024
mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 20 April 2024.

 

  • Sampaikan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat https://oss.go.id pada menu Pelaporan kemudian pilih Laporan LKPM.
  • Panduan dan informasi selengkapnya silakan buka: https://linktr.ee/lkpm

     
  • Panduan pengisian bisa dilihat di: 
    https://drive.google.com/drive/folders/1PdYqkIrRo6I5uDNzlAecWXUBAHIdjYOZ


     
  • Pelaku usaha juga dapat mengikuti Klinik LKPM melalui media Zoom (fasilitasi dari Kementerian Investasi/BKPM). Klinik LKPM dilaksanakan dari tanggal 20 Maret s/d 10 April 2024, jam 09.00-12.00 WIB. Durasi konsultasi setiap 1 perusahaan/1 NIB maksimal 10 menit. Peserta harap mengisi formulir di sini :
    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdi4hRx2G5JO7wgWXPo_hdeprtAMxzXKZu5dWn8p43fidNd8w/viewform


     
  • Apabila ada perusahaan yang kesulitan untuk Pelaporan LKPM bisa mengisi form Pengaduan pada link berikut: 
    https://bit.ly/PengaduanTWI2024

     
  • Informasi singkat cara mengisi LKPM :


    Kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM sesuai ketentuan Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM di samping sebagai pendataan realisasi investasi, juga dimaksudkan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang investasi dan perekonomian termasuk kepentingan fasilitasi bagi perusahaan penanaman modal.




Komentar Pengunjung