Upaya capai target nilai realisasi investasi & meningkatkan pemahaman pelaku usaha lewat Bimtek LKPM
Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi, dan disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal RI/Kementerian Investasi dan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal.
Agar para pelaku usaha di Kabupaten Bantul semakin memahami kewajiban yang harus dipatuhi untuk melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara tertib setiap periodenya sehingga tercapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan, serta untuk melaksanakan pendampingan dan bimbingan kepada semua pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam membuat LKPM, DPMPTSP Kabupaten Bantul pada Senin (04/03) kemarin di Hotel Ros In, melangsungkan Bimbingan Teknis Penyusunan LKPM bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bantul melalui OSS RBA.
Dengan peserta 30 orang pelaku usaha dengan skala usaha Non Mikro (pada skala usaha : kecil, menengah, dan besar) yang berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM, DPMPTSP Bantul mendorong para Pelaku Usaha untuk senantiasa melakukan pelaporan LKPM melalui sistem OSS RBA, sehingga target realisasi investasi bisa tercapai.
Melalui narasumber dari DPMPTSP Provinsi DIY, yaitu Siti Inganati, SS., MM. (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda) dan Firna Hayyu Nindya M., SE., M.EK. (Help desk OSS), peserta diajak untuk memahami bagaimana kepatuhan pelaporan LKPM dan pengisiannya melalui sistem OSS RBA.
Sementara itu Iwan Afrian Candra selaku HRD Director di La Li Sa Farmer's Village berbagi pengalamannya selaku pelaku usaha dalam melaporkan LKPM.
~pm