30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.336

Mengenal Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)


Sudah tahu belum tentang Mal Pelayanan Publik (MPP)? Yuk kenal lebih dekat apa itu MPP berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 :
"Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan."

 

Tujuan diselenggarakannya MPP adalah :

  • Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
  • Meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Sumber : Instagram @pelayanan.publik





Komentar Pengunjung