30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.012.067

PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN PERBUP 43/2015 TENTANG PERIZINAN BANGUNAN


Penulis : Tri Rahayu, ST     Senin,10 Agustus 2015

     Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 tahun  2015 tentang Perizinan Bangunan yang merupakan salah satu Petunjuk Pelaksanaan  Perda  Kabupaten Bantul Nomor 05 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka mulai hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 layanan untuk pengajuan permohonan  Izin Mendirikan Bangunan sudah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 tahun  2015 sebagainana tertuang dalam formulir IMB yang baru.

      Adapun  formulir permohonan yang baru sudah disediakan di Dinas Perijinan atau dapat mengunduh formulir tersebut melalui website http://perijinan.bantulkab.go.id// pada menu download.

      Bagi pemohon IMB diharuskan membuat 2 (dua) berkas permohonan dengan rincian 1 (satu) berkas asli dan 1 (satu) berkas merupakan salinan/foto copy. Adapun berkas salinan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemohon pada saat izin sudah jadi sebagai lampiran izin yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari IMB. Pada setiap gambar rencana bangunan akan diberi tanggal sesuai terbitnya IMB dan diberi cap Dinas Perijinan sebagai informasi bangunan yang diizinkan.

 Mulai hari Senin maka proses pelayanan perizinan yang berretribusi dilaksanakan dengan proses cetak SKRD bersamaan dengan cetak surat izin.

 

Bantul, 10 Agustus 2015

Kepala Dinas Perijinan

Kabupaten Bantul

 

 ttd

Dra. SRI EDIASTUTI, M.Sc

 

NIP: 196002171986072001





Komentar Pengunjung