Sistem Pelayanan Perizinan Online untuk Layanan Izin non OSS
Izin yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission, dilayani melalui Sistem Pelayanan Perizinan Online, yang dapat diakses melalui : https://izinonline.bantulkab.go.id/
Sebelum mendaftarkan permohonan izin, pemohon mendaftarkan akun untuk memperoleh hak akses dengan username dan password. Lengkapi isian data dengan lengkap, dan pastikan nomor handphone dan atau WhatsApp aktif, benar dan bisa menerima notifikasi proses perizinan melalui SMS / WhatsApp.
Pemohon yang telah memiliki hak akses, menyampaikan permohonan perizinan dengan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal perizinan online dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.
- Panduan / tutorial dapat dilihat pada menu berikut, pilih sesuai yang anda cari :
- Informasi jenis perizinan dan formulirnya, dapat dilihat/diunduh di: https://dpmptsp.bantulkab.go.id/ppid/perizinan/form
Informasi selanjutnya dapat menghubungi kami di :
- Email Customer Service : izin.online@bantulkab.go.id
- WhatsApp Customer Service : 0813-2884-8393
- Telepon : 0274-367867
Senin - Jumat 08.00-14.30 WIB