Pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2023
Pelaku usaha Menengah, Besar, dan Kecil, mari sampaikan :
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan IV dan LKPM Semester II 2023
mulai tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024.
Periode penyampaian laporan :
a. Triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2023: bagi perusahaan/pelaku usaha skala Menengah dan Besar baik PMA maupun PMDN, atau
b. Semester II (Juli-Desember) Tahun 2023: bagi perusahaan/pelaku usaha skala Kecil.
Sampaikan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) di alamat https://oss.go.id
(menu Pelaporan > Laporan LKPM).
- Panduan dan informasi selengkapnya silakan buka: https://linktr.ee/lkpm
- Panduan pengisian bisa dilihat di: https://drive.google.com/drive/folders/1PdYqkIrRo6I5uDNzlAecWXUBAHIdjYOZ
- Pelaku usaha juga dapat mengikuti Klinik LKPM melalui media Zoom (fasilitasi dari Kementerian Investasi/BKPM kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Klinik LKPM dapat diikuti melalui tautan berikut : https://us02web.zoom.us/j/88477029131?pwd=NU5sTE5RSTBGeVJQaXIrTnBwcnpJZz09#success
Kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM sesuai ketentuan Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM di samping sebagai pendataan realisasi investasi, juga dimaksudkan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang investasi dan perekonomian termasuk kepentingan fasilitasi bagi perusahaan penanaman modal.