30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.012.138

PEMBERLAKUAN PERBUP 43 TAHUN 2015 PERIZINAN BANGUNAN DI KABUPATEN BANTUL


Penulis : Tri Rahayu, ST     Rabu,12 Agustus 2015

     Dengan telah berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 tahun 2015 tentang Perizinan Bangunan yang merupakan salah satu Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka layanan untuk pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan sudah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2015 mulai hari Senin tanggal 10 Agustus 2015.

     Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka formulir permohonan yang baru sudah disediakan di Dinas Perijinan mulai Senin tanggal 10 Agustus 2015. Bagi yang tidak sempat datang langsung ke Dinas Perijinan disediakan kemudahan dengan fasilitas untuk mengunduh formulir tersebut melalui website dengan alamat http://perijinan.bantulkab.go.id/ pada menu download.

KETENTUAN PERMOHONAN IZIN

     Pemohonan IMB dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan rincian 1 (satu) berkas asli dan 1 (satu) berkas merupakan salinan/foto copy. Adapun berkas salinan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemohon pada saat izin sudah jadi sebagai lampiran izin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari IMB.

PERSYARATAN

Permohonan IMB Gedung dilampiri dengan :

  1. fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
  2. surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
  4. surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
  5. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
  6. surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
  7. gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
  8. apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
  9. apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton; dan
  10. apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
  11. untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan SPPL/DPL
  12. untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat & selain bangunan gedung kepentingan umum / komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi :
    • surat keterangan rencana kabupaten
    • dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
  13. untuk perumahan dilengkapi dengan pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum;

Permohonan IMB Bukan Gedung dilampiri dengan :

  1. foto copy KTP/Identitas diri penanggung jawab;
  2. surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan;
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
  4. persyaratan teknis lain sesuai jenis bangunan.

Persyaratan Teknis Bangunan Non Gedung

  1. Tower/Menara Telekomunikasi, dilampiri dengan :
    • surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa, dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi objektif tentang menara kepada masyarakat sekitar;
    • gambar situasi dengan skala : 200;
    • gambar rencana teknis bangunan menara meliputi situasi, denah, tampak, potongan, dan detail serta perhitungan struktur;
    • spesifikasi teknis pondasi menara meliputi data hasil tes sondir, jenis pondasi, dan jumlah titik pondasi;
    • spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan) beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, system konstruksi, ketinggian menara, proteksi terhadap petir;
    • gambar dan perhitungan konstruksi baja yang memenuhi syarat untuk digunakan paling sedikit 3 (tiga) operator untuk menara baru;
    • foto copy ktp perencana dan/atau penghitung jonstruksi (konstruktor) yang namanya tercantum dalam gambar dan penghitungan konstruksi;
    • foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah;
    • foto copy ktp pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
    • rekomendasi cell plan;
    • foto copy izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang;
    • surat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar menara apabila menara tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi;
    • surat pernyataan penggunaan bahan sesuai dengan standar spesifikasi; dan
    • surat bukti pencatatan dari bursa efek indonesia bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka.
  2. Reklame jenis biilboard dan megatron, dilampiri dengan :
    • surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan titik pendirian reklame;
    • gambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur;
    • apabila bangunan lebih dari 12 (dua belas) meter dilengkapi dengan hasil tes sondir;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanahmilik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah;
    • rekomendasi tata letak reklame; dan
    • surat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar reklame apabila reklame tersebut tidak.
  3. Anjungan Tunai Mandiri, dilampiri dengan :
    • gambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, denah, tampak, potongan dan rencana pondasi; dan
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah.
  4. Sclupture/tugu, monument, tiang bendera, dilampiri dengan :
    • surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan;
    • gambar situasi dengan skala 1 : 200;
    • gambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan pondasi serta perhitungan struktur;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri
    • fotocopy KTP pemilik tanah; dan
    • surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi.
  5. Asesoris jalan yang terdiri atas shelter, jembatan penyeberangan, gapura, meliputi :
    • surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan;
    • gambar situasi dengan skala 1 : 200;
    • gambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan rencana pondasiserta perhitungan struktur;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri ;
    • fotocopy KTP pemilik tanah; dan
    • surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi.
  6. Jembatan dan/atau talud, dilampiri dengan :
    • gambar situasi dengan skala 1 : 200 ;
    • gambar rencana dan perhitungan konstruksi teknis bangunan; dan
    • surat pernyataan kesanggupan pemohon menjamin kelancaran aliran air dan menjaga kelestarian bangunan irigasi yang sudah terbangun.
  7. Kolam renang, dilampiri dengan :
    • surat keterangan rencana kabupaten;
    • fotokopi Sertifikat Tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
    • fotocopy KTP pemilik tanah;
    • surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
    • gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan, rencana pondasi, rencana sanitasi dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk; dan
    • surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi.
  8. Bangunan pengolah air, dilampiri dengan :
    • surat keterangan rencana kabupaten;
    • fotokopi Sertifikat Tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
    • fotocopy KTP pemilik tanah;
    • surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;dan
    • gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana (pondasi,sanitasi), dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk.
  9. Dinding penahan tanah dan/atau pagar, dilampiri dengan :
    • fotokopi Sertifikat Tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
    • fotocopy KTP pemilik tanah ;
    • surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;dan
    • gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana pondasi.
  10. Pelataran untuk parkir dan lapangan olahraga out door, dilampiri dengan :
    • fotokopi Sertifikat Tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
    • surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
    • fotocopy KTP pemilik tanah ;
    • surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;dan
    • gambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan, rencana (pondasi, sanitasi) dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk.

 

PERIZINAN

    Retribusi Penerbitan IMB ditetapkan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang besarannya dihitung berdasarkan rumus sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

      Setelah pemohon membayar retribusi di Kas BPD yang ada di Front Office Dinas Perijinan, selanjutnya bukti pembayaran tersebut dapat langsung digunakan untuk mengambil surat izin (IMB).

     Penerbitan IMB disertai tanda izin yang harus dipasang di lokasi pembangunan serta disertai salinan gambar rencana bangunan yang diberi tanggal sesuai terbitnya IMB dan diberi cap Dinas Perijinan sebagai informasi bangunan yang diizinkan.





Komentar Pengunjung