30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.028.256

Dengan NIB, UMKM bisa naik kelas


Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam kegiatan berusaha. UMKM  yang telah memiliki NIB akan dipermudah dalam akses permodalan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR tersebut dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk memperluas jaringan usaha agar dapat lebih besar dan kompetitif.

Segera buat NIB untuk usaha anda hanya melalui website : https://oss.go.id

 

Membuat NIB juga dapat dilakukan melalui ponsel/HP khusus bagi pelaku UMK Perseorangan dengan mengunduh aplikasi OSS Indonesia.



Ikuti panduannya di : https://oss.go.id/panduan



Cek juga kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) usaha anda di sini :
https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko





Komentar Pengunjung