30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.030.151

Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk Kabupaten Bantul yang Informatif


Jumat lalu (20/10), Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. hadir dalam Evaluasi sekaligus penyerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul.
 

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa sesuai dengan landasan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penting bagi badan-badan publik di Kabupaten Bantul untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.

Hak untuk memperoleh informasi dalam undang-undang dinyatakan sebagai hak asasi manusia, sehingga salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah jaminan publik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Jika tidak memberikan informasi yang tepat dan sesuai, bisa dituduhkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 yang diikuti oleh 57 badan publik di Kabupaten Bantul (Pemerintah Kabupaten Bantul, Perangkat Daerah, Bagian, Kapanewon, dan BUMD) diketahui : 31 perangkat daerah termasuk Informatif, 14 Menuju Informatif, 6 Cukup Informatif, 3 Kurang Informatif, dan 3 Tidak Informatif.

5 di antara badan publik yang Informatif tersebut, meraih nilai sempurna. Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Semoga dengan diraihnya prestasi ini, kami dapat senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan terhadap publik, termasuk penyediaan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat. 
~pm





Komentar Pengunjung