Dengan GEPLAK, DPMPTSP Bantul Dampingi Pelaku Usaha Laporkan LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika proses penanaman modal berlangsung baik, maka proses pembangunan akan meningkat sehingga berdampak pula pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Maka penting bagi pelaku usaha agar melaporkan LKPM secara patuh dan tertib setiap periodenya agar target realisasi investasi penanaman modal dapat terpantau.
DPMPTSP Bantul melalui inovasi GEPLAK (Gerakan Pendampingan LKPM) memberi pendampingan bagi pelaku usaha, utamanya Menengah dan Besar, dalam melaporkan LKPM periode Triwulan III Tahun 2023 ini (Juli, Agustus, September) ke sistem OSS Indonesia, agar data yang diajukan merupakan data valid yang benar.
Inovasi GEPLAK juga mendukung tercapainya misi ketiga Kabupaten Bantul yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 (Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2021) yaitu : “Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif”.